Dalam penyelenggaraan kegiatan BK ada aturan-aturan yang harus diterapkan.
1. Azas kerahasiaan, segala pembicaraan klien kepada konselor “haram” hukumnya untuk dibicarakan kepada siapa pun! (agak tegas bahasanya.. J). Azas ini menjadi kunci kepercayaan masyarakat kepada pelaksanaan BK baik di sekolah maupun di luar sekolah.
2. Azas Kesukarelaan, proses layanan konseling harus didasari kesukarelaan antara klien dan konselor. Kalau salah satu pihak ada yang terpaksa maka tidak akan ada keterbukaan antara kedua belah pihak.
3. Azas keterbukaan, dalam pelaksanaan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan. Klien diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan tidak ada yang ditutupi. Semua hal yang berkaitan dengan masalah tersebut harus disampaikan demi terselesaikannya masalah.
4. Azas kekinian, masalah yang ditangani adalah masalah yang sedang berlansung, bukan masalah yang lampau atau pun yang akan datang.
5. Azas kemandirian, dalam proses pemberian bantuan konselor hendaklah selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri yang dibimbing. Jangan sampai individu yang dibimbing menjadi tergantung pada konselor atau guru pembimbing.
6. Azas kegiatan, pelayanan konseling tidak akan berhasil jika individu yang dibimbing tidak melaksanakan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan dan konseling.
7. Azas kedinamisan, kegiatan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing, yaitu perubahan tingkah laku kearah yang lebih baik.
8. Azas Keterpaduan, layanan konseling memadukan berbagai aspek dari individu yang dibimbing.
9. Azas Kenormatifan, layanan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Teknik dan peralatan yang dipakai tidak boleh menyimpang dari norma-norma yng dimaksud.
10. Azas Keahlian, layanan konseling dilaksanakan oleh petugas yang telah mendapatkan pelatihan demi keberhasilan usaha pemberian layanan.
11. Azas alih tangan, jika seorang konselor sudah mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang ahli. Namun alih tangan ini dapat dilaksanakan atas izin dari individu yang dibimbing.
12. Azas Tutwuri Handayani, azas ini menuntut agar pelayanan itu tidak hanya dirasakan adanya pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap konselor saja, namun diluar pelayanan pun, proses bimbingan dan konseling hendaknya tetap dapat dirasakan ada manfaatnya.
Komentar