BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi atau sering disebut ICT (Information and Communication Technology)
menghadirkan tantangan baru bagi praktisi bimbingan dan konseling. Teknologi
informasi dan komunikasi lebih cenderung pada eksploitasi peran dan fungsi dari
Teknologi Komputer. Berbicara ICT berarti berbicara komputer baik pemanfaatannya,
peran dan fungsinya dalam kehidupan. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya
relevansi yang harus dilakukan oleh para prkatisi Bimbingan dan Konseling untuk
menjawab tantangan ini. Keterampilan konselor atau praktisi bimbingan dan
konseling dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,
merupakan salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam pelaksanaan
program layanan.
Teknologi
informasi dan komunikasi merupakan media dalam pelaksanaan program layanan
bukan tujuan layanan, maka pemanfaatannya hanya sebagai media untuk melakukan
pendekatan-pendekatan, pemberian informasi, promosi, konsultasi dan masih
banyak lagi. Untuk hasil yang memuaskan maka konselor diharapkan dapat berperan
sebagai operator dan memahami fungsi dan peran teknologi dalam pelaksanaan
tugasnya. Dengan kegiatan training atau pelatihan baik personal maupun kolektif
secara rutin diharapkan keterampilan-keretampilan tersebut dalam dipeoleh dalam
waktu singkat.
Berkaitan
dengan pemanfataan ICT (Information and Communication Technology) tulisan ini
akan mencoba mengkaji pemanfaatan komputer berbasis internet dan elektronik sebagai
media layanan bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bimbingan Konseling
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan
bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam
rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”.
Pelayanan konseling adalah suatu kegiatan antara seorang konselor (orang yang
terlatih) dengan konseli (orang yang mencari pertolongan) untuk melayani
kebutuhan konseli agar konseli belajar untuk berhubungan dengan dirinya dan
orang lain supaya kemampuan konseli berjalan secara optimal.
B.
Penggunaan IT dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam Standar
Kompetensi Konselor Indonesia telah mengamanatkan kepada para konselor untuk
menguasai teknologi informasi untuk kepentingan pemberian layanan Bimbingan dan
Konseling di sekolah. Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat
dilakukan dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan konseling dapat
dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a. Konseling melalui Telepon.
b. Konseling melalui Radio dan televisi
c. Konseling berbantuan komputer yaitu melalui internet.
C.
Jenis-Jenis Konseling dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan BK
a.
Konseling melalui telepon
Kemudahan pengaksesan
dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan kehidupan
masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para konseli yang
menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat, luas, dan mudah
diakses oleh konseli. Konseling melalui telepon biasanya disebut
konseling telepon. Di bawah ini akan dikemukakan etika dalam penggunaan
teknologi telepon dalam layanan konseling.
Etika pelayanan
konseling menggunakan telepon:
- Gunakan bahasa yang sopan sesuai dengan kondisi klien
- Gunakan suara yang lembut, volume yang rendah dan intonasi yang bersahabat
- Dengarkan pembicaraan sampai selesai, jangan menyela kata-kata klien apalagi pada tahap awal pembicaraan.
- Mengembangkan perasaan senang dan berfikir positif tentang siapapun yang menelepon
- Catat hal-hal yang perlu memperoleh perhatian
- Memfokuskan pembicaraan guna menefektifkan penggunaan media komunikasi
- Selalu mengakhiri pembicaraan dengan kesiapan untuk melakukan hubungan komunikasi selanjutnya
- Video-phone
Lebih dengan sebutan
Video-phone counseling (VPC) merupakan bentuk lain dari konseling telepon.
Namun dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi tambahan yang memungkinkan
konseli dan konselor saling mengenal dan “bertatap muka” melalui layar monitor
(display), Konseling melalui video-phone lebih memungkinkan terjalinnya
interaksi yang lebih baik antara konselor dan klien, dan dapat lebih mendekati
karakteristik konseling tatap muka.
b.
Radio dan Televisi
Konseling melalui radio
atau televisi, masih merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Pada
konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli dipancarkan. Pelayanan
ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang hubungan klien dan konselor
mencapai taraf yang mendalam dan intensif. Konseling melalui radio dan
televisi memungkinkan permasalahan konseli diketahui oleh umum, oleh karena itu
kerahasiaan identitas konseli harus benar-benar menjadi perhatian. Permasalahan
waktu dan bagaimana masalah klien akan membatasi keleluasaan dan efektivitas
konseling. Hal diatas dapat direalisasikan dengan menggunakan CMS (Content
Management System), CMS secara umum dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang
memberikan kemudahan pada para pengunanya dalam mengelola dan melakukan
perubahan isi sebuah website dinamis tanpa harus dibekali pengetahuan tentang
hal-hal yang bersifat teknis. Salah satu CMS yang dapat digunakan adalah
AuraCMS dengan lisensi GPL (General Public License), open source/bebas
dimodifikasi, asli buatan komunitas Indonesia, mudah dan murah serta berbahasa
Indonesia. Layanan Informasi Sekolah yang dibangun dengan menggunakan AuraCMS
akan bersifat dinamis, mudah digunakan, simple dan mudah dikelola serta
memiliki ukuran file yang kecil. AuraCMS dapat online dalam waktu 1 jam pada
server gratis yang banyak ditawarkan di internet. Dengan demikian AuraCMS
direkomendasikan sebagai salah satu Content Management System yang dapat
digunakan sebagai Media Layanan Informasi pada Bimbingan dan Konseling
disekolah.
c. Internet
Pelayanan konseling
melalui fasilitas internet sudah dikenal dengan nama e-counseling ( email
counseling ). Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
- email therapy
- cyber counseling dan
- e-counseling.
1) Email therapy
Email counseling
merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan menulis selain
ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor. Karena, esensi
e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor
bergantung pada informasi yang diberikan. Konseli pun tidak perlu
mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup dengan memilih
informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan masalah.
E-mail merupakan cara
paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara
cepat dan efektif melalui internet. Hal ini tidak bermaksud untuk
menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat menjadi
salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun
dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling
merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang
didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya
masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan
konseli melalui surat atau tulisan pada internet. Selain e-mail juga bisa
dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan
klien pada waktu yang sama melalui internet.
b) cyber Counseling
Cyber
counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya
informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan
tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan
dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan
tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan
mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa
internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan
dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah
terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan,
dsb.
konseling
dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka,
melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber
counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
a.
Marketing layanan
konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan
tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik.
Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
b.
Penyampaian layanan
konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan
penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan
konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan
konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian
berbagai masalah, dsb.
c.
Penyediaan
materi ”self-help”, yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan
sedemikian rupa sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu
oleh petunjuk dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal
mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
d.
Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk
memberikan supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk
mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya.
Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset
yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan
selanjutnya.[1]
Dalam implementasi cyber counseling beberapa masalah yang
mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
a.
Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati
oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika
antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data ; (c)
penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang
lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan
raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (g)
kredibilitas konselor.
b. Isu-isu pengembangan hubungan
konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien
secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui
internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap
muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat
dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur
secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling
melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam
hal:
1. Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2. Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3. Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling
maya.
4. Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan jaringan
jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan manfaat dalam hal :
1. Memberikan peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2. Memperbaiki orientasi klien terhadap konseling.
3. Membantu dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4. Memperluas data dalam dokumen.
5. Memberikan layanan alih tangan (referal).
6. Memperluas akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7. Mengurangi kesulitan penjadwalan.
8. Mendorong individu untuk menggunakan materi
”self-help”.
9. Meningkatkan peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10. Menunjang pengumpulan data penelitian.
Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan
dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber
pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara
cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan
hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang
memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh
konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi
dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap
sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan,
(8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak
berwenang.
c)
e-counseling
Sedangkan online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat
sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem internet atau ethernet[2].
Jadi istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses
konseling yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara
guru bk atau konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online dan konseling biasa
atau face to face tidak jauh berbeda sebagai berikut:
1)
Konselor
harus mempunyai wawasan yang luas
2)
Konselor
harus menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya
seorang konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan
teknologi dengan baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam
proses konseling tersebut.
3)
Latar
belakang pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan
strata satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki
ilmu-ilmu tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau
konselornya tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia
tidak memahami masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang
menguasai cara mengatasi masalah klien secara efektif.
4)
Kepribadian
konselor
Seorang
konselor harus mempunyai sifat yang baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan
empati serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Sedangkan
sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus mampu merespon,memahami,dan
mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor harus mempunyai penampilan
yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak mengandung unsur-unsur penghinaan
terhadap klien
5)
Konselor
mampu memahami karakteristik klien
Seorang
konselor harus mampu mengetahui dan memahami karakteristik klien walaupun dalam
konseling online hal ini sangat
diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam mengatasi permasalahan
klien dengan baik dan efektif.
6)
Konselor
harus bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling
Dalam konseling online, konselor juga harus tetap menguasai
teknik-teknik yang ada di dalam konseling.[3]
D.
Keuntungan Penggunaan Teknologi dalam Layanan BK
Komputer merupakan
salah satu media yang dapat dipergunakan oleh konselor dalam proses konseling.
Pelling (2002) menyatakan bahwa penggunaan komputer (internet) dapat
dipergunakan untuk membantu siswa dalam proses pilihan karir sampai pada tahap
pengambilan keputusan pilihan karir. Hal ini sangat memungkinkan, karena dengan
membuka internet, maka siswa akan dapat melihat banyak informasi atau data yang
dibutuhkan untuk menentukan pilihan studi lanjut atau pilihan karirnya.
Manfaat penggunaan
komputer (internet) adalah:
1. Pemanfaatan internet untuk survei, studi eksplorasi, mencari data,
informasi atau dokumen elektronik yang berharga, dll.
2. Pemakaian email dan messaging dengan memperhatikan etika.
3. Publikasi pengumuman, makalah, materi ajar, program aplikasi gratis, data,
dll. yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat luas pada situs web (website).
4. Penyelenggaraan kompetisi ilmiah, seni, ketangkasan secara on line yang
bernilai positif bagi masyarakat luas.
Data-data yang didapat
melalui internet, dapat dianggap sebagai data yang dapat dipertanggungjawabkan
dan masuk akal. Data atau informasi yang didapat melalui internet adalah
data-data yang sudah memiliki tingkat validitas tinggi. Hal ini sangat
beralasan, karena data yang ada di internet dapat dibaca oleh semua orang di
muka bumi. Sehingga kecil kemungkinan jika data yang dimasukkan berupa
data-data sampah. Sebagai contoh, saat ini dapat kita lihat di internet tentang
profil sebuah perguruan tinggi. Bahkan, informasi yang didapat tidak sebatas
pada perguruan tinggi saja, tetapi bisa sampai masing-masing program studi dan
bahkan sampai pada kurikulum yang dipergunakan oleh masing-masing program
studi. Data-data yang didapat oleh siswa pada akhirnya menjadi suatu dasar
pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja, pendampingan konselor
sekolah dalam hal ini sangat diperlukan.
Fasilitas di internet dapat
dipergunakan untuk melakukan testing bagi siswa. Tentu saja hal ini harus
didasari pada kebutuhan siswa. Penggunaan komputer di kelas sebagai media
bimbingan dan konseling akan memiliki beberapa keuntungan yaitu sebagai
berikut:
1. Akan meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan memberikan
variasi pengajaran, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik.
2. Akan meningkatkan kunjungan ke web site, terutama yang berhubungan dengan
kebutuhan siswa;
3. Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana terhadap materi
yang diberikan;
4. Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan email;
5. Tidak akan menimbulkan kebosanan;
6. Dapat ditemukan silabus, kurikulum dan lain sebagainya melalui website; dan
7. Terdapat pengaturan yang baik
Selain penggunaan
internet seperti yang telah diuraikan di atas, dapat dipergunakan pula software
seperti microsoft power point. Software ini dapat membantu konselor dalam
menyambaikan bahan bimbingan secara lebih interaktif. Konselor dituntut untuk
dapat menyajikan bahan layanan dengan mempergunakan imajinasinya agar bahan
layanannya tidak membosankan.
Program software power
point memberikan kesempatan bagi konselor untuk memberikan sentuhan-sentuhan
seni dalam bahan layanan informasi. Melalui program ini, yang ditayangkan tidak
saja berupa tulisan-tulisan yang mungkin sangat membosankan, tetapi dapat juga
ditampilkan gambar-gambar dan suara-suara yang menarik yang tersedia dalam
program power point. Melalui fasilitas ini, konselor dapat pula memasukkan
gambar-gambar di luar fasilitas power point, sehingga sasaran yang akan dicapai
menjadi lebih optimal.
Gambar-gambar yang disajikan melalui program power point tidak statis seperti yang terdapat pada Over Head Projector (OHP). Konselor dapat memasukkan gambar-gambar yang bergerak, bahkan konselor bisa melakukan insert gambar-gambar yang ada di sebuah film.
Gambar-gambar yang disajikan melalui program power point tidak statis seperti yang terdapat pada Over Head Projector (OHP). Konselor dapat memasukkan gambar-gambar yang bergerak, bahkan konselor bisa melakukan insert gambar-gambar yang ada di sebuah film.
E.
Kelemahan Penggunaan Teknologi dalam Layanan BK
Walaupun saat ini masyarakat sangat tergantung pada teknologi,
tetapi di lain pihak, masih banyak diantara kita yang mengalami ketakutan untuk
mempergunakan teknologi. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat
kita masih percaya bahwa pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh orang tua
atau orang yang dituakan masih dianggap lebih baik. Hal ini tidak lepas dari
budaya paternalistik yang melingkupi masyarakat kita.
Sebaik apapun teknologi yang berkembang, tetapi jika pola pikir
masyarakat masih terkungkung dengan nilai-nilai yang diyakini benar, maka data
atau informasi yang didapat seakan-akan menjadi tidak berguna. Sebagai contoh,
seorang siswa akan memilih jurusan di perguruan tinggi. Mungkin mereka akan
mencari informasi sebanyak mungkin, dan konselor akan memfasilitasi keinginan
mereka. Tetapi, pada saat mereka dihadapkan untuk menentukan dan memilih
jurusan yang akan diambil, maka tidak jarang dari mereka akan berkata, “Saya
senang dengan jurusan A, tetapi nanti tergantung pada orang tua saya”.
Contoh lain, saat ini perkembangan teknologi sudah berkembang dengan demikian pesat. Tiap manusia dapat berkomunikasi tanpa dibatasi rentang ruang dan waktu. Tetapi dalam budaya tertentu, alat komunikasi ini bisa menjadi “tidak bermanfaat”. Restu orang tua merupakan hal yang dianggap sakral oleh sebagian budaya tertentu, bahkan meminta restu ini akan lebih afdol jika dilakukan dengan melakukan sungkem.Untuk menunjukkan perilaku ini, maka seringkali mereka melupakan kecanggihan piranti komunikasi yang sudah canggih, walau jarak yang ditempuh untuk mendatangi orang tua relatif jauh.
Contoh lain, saat ini perkembangan teknologi sudah berkembang dengan demikian pesat. Tiap manusia dapat berkomunikasi tanpa dibatasi rentang ruang dan waktu. Tetapi dalam budaya tertentu, alat komunikasi ini bisa menjadi “tidak bermanfaat”. Restu orang tua merupakan hal yang dianggap sakral oleh sebagian budaya tertentu, bahkan meminta restu ini akan lebih afdol jika dilakukan dengan melakukan sungkem.Untuk menunjukkan perilaku ini, maka seringkali mereka melupakan kecanggihan piranti komunikasi yang sudah canggih, walau jarak yang ditempuh untuk mendatangi orang tua relatif jauh.
Hal lain yang terkait dengan penggunaan media dalam bimbingan dan
konseling adalah sasaran pengguna seringkali disamakan. Walaupun ragam media
sudah bermacam-macam, tetapi media ini seringkali masih belum bisa menyentuh
sisi afektif seseorang. Dalam bimbingan dan konseling dikenal istilah empati.
Penggunaan media, seringkali pula akan “menghilangkan” empati konselor, jika konselor
mempergunakan media sebagai alat bantu utama.
Klien datang ke ruang konseling tidak selalu membutuhkan informasi
dari internet atau komputer, bahkan ada kemungkinan klien atau siswa datang ke
ruang konseling juga tidak membutuhkan bantuan dari konselor secara langsung
melalui proses konseling. Tetapi adakalanya, siswa atau klien datang ke ruang
konseling hanya ingin mendapatkan senyuman dari konselor atau penerimaan tanpa
syarat dari konselor.
Sebagai benda mati, peralatan teknologi yang ada saat ini hanya
bisa bermanfaat jika dimanfaatkan oleh mereka yang memahami penggunaan
masing-masing alat tersebut. Artinya penggunaan teknologi ini akan memunculkan
efek yang baik jika dijalankan oleh mereka yang paham peralatan tersebut.
Sebaliknya, peralatan ini akan memberikan dampak negatif jika pelaksananya
tidak memahami dampak yang akan ditimbulkan. Banyak contoh kasus dampak negatif
penyalahgunaan teknologi informasi seperti beredarnya rekaman video porno di
ponsel, beredarnya video porno bajakan yang dilakukan oleh anak negeri dan lain
sebagainya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan Ti yang negatif
adalah:
1) Memberikan account pribadi kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut dapat membantu mengerjakan tugas-tugas kuliah yang seharusnya dikerjakan sendiri.
1) Memberikan account pribadi kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut dapat membantu mengerjakan tugas-tugas kuliah yang seharusnya dikerjakan sendiri.
2)
Men-
download data berukuran sangat besar (misalnya video) yang tidak ada kaitannya
sama sekali dengan materi pembelajaran, sehingga “memadati” lalu-lintas
jaringan dan mengganggu pengguna jaringan yang lain.
3)
Bermain
online game (via internet) yang tidak ada kaintannya dengan materi atau
kegiatan pembelajaran.
4)
Mengakses
(men- download) maupun mempublikasikan tulisan, gambar, suara, video, dll. yang
asusila (porno) atau tidak etis.
5)
Mempublikasikan
hasil karya orang lain dengan melanggar hak cipta.[4]
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling, penggunaan teknologi dapat membantu memudahkan klien
dalam menerima layanan. Namun disamping manfaat yang didapatkan dari penggunaan
teknologi, juga terdapat sisi negatif dari penggunaan teknologi. Kalau dilihat
dari sisi keduanya teknologi lebih banyak memberikan manfaat yang besar bagi
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Untuk itu, Konselor diharapkan mampu memanfaatkan Teknologi informasi
untuk memudahkannya dalam memberikan layanan. Keterampilan konselor atau praktisi
bimbingan dan konseling dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi, merupakan salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam
pelaksanaan program layanan.
DAFTAR PUSTAKA
Http://arihdyacaesar.wordpress.com/
Simarmata. 2006. Pengenalan Teknologi
Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Andi.
Ifdil, Makalah Penyelenggaraan
koseling online. Disampaikan pada seminar nasional bimbingan dan konseling.
01 Mei 2012
Komentar