PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH


BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau sering disebut ICT (Information and Communication Technology) menghadirkan tantangan baru bagi praktisi bimbingan dan konseling. Teknologi informasi dan komunikasi lebih cenderung pada eksploitasi peran dan fungsi dari Teknologi Komputer. Berbicara ICT berarti berbicara komputer baik pemanfaatannya, peran dan fungsinya dalam kehidupan. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya relevansi yang harus dilakukan oleh para prkatisi Bimbingan dan Konseling untuk menjawab tantangan ini. Keterampilan konselor atau praktisi bimbingan dan konseling dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam pelaksanaan program layanan.
Teknologi informasi dan komunikasi merupakan media dalam pelaksanaan program layanan bukan tujuan layanan, maka pemanfaatannya hanya sebagai media untuk melakukan pendekatan-pendekatan, pemberian informasi, promosi, konsultasi dan masih banyak lagi. Untuk hasil yang memuaskan maka konselor diharapkan dapat berperan sebagai operator dan memahami fungsi dan peran teknologi dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan kegiatan training atau pelatihan baik personal maupun kolektif secara rutin diharapkan keterampilan-keretampilan tersebut dalam dipeoleh dalam waktu singkat.
Berkaitan dengan pemanfataan ICT (Information and Communication Technology) tulisan ini akan mencoba mengkaji pemanfaatan komputer berbasis internet dan elektronik sebagai media layanan bimbingan dan konseling.


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bimbingan Konseling
Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”. Pelayanan konseling adalah suatu kegiatan antara seorang konselor (orang yang terlatih) dengan konseli (orang yang mencari pertolongan) untuk melayani kebutuhan konseli agar konseli belajar untuk berhubungan dengan dirinya dan orang lain supaya kemampuan konseli berjalan secara optimal.

B.     Penggunaan IT dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam Standar Kompetensi Konselor Indonesia telah mengamanatkan kepada para konselor untuk menguasai teknologi informasi untuk kepentingan pemberian layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.       Konseling melalui Telepon.
b.      Konseling melalui Radio dan televisi
c.       Konseling berbantuan komputer yaitu melalui internet.


C.    Jenis-Jenis Konseling dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan BK

a.      Konseling melalui telepon
Kemudahan pengaksesan dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat, luas, dan mudah diakses oleh konseli. Konseling melalui telepon  biasanya disebut konseling telepon. Di bawah ini akan dikemukakan etika dalam penggunaan teknologi telepon dalam layanan konseling.
Etika pelayanan konseling menggunakan telepon:
  1. Gunakan bahasa yang sopan sesuai dengan kondisi klien
  2. Gunakan suara yang lembut, volume yang rendah dan intonasi yang bersahabat
  3. Dengarkan pembicaraan sampai selesai, jangan menyela kata-kata klien apalagi pada tahap awal pembicaraan.
  4. Mengembangkan perasaan senang dan berfikir positif tentang siapapun yang menelepon
  5. Catat hal-hal yang perlu memperoleh perhatian
  6. Memfokuskan pembicaraan guna menefektifkan penggunaan media komunikasi
  7. Selalu mengakhiri pembicaraan dengan kesiapan untuk melakukan hubungan komunikasi selanjutnya
  8. Video-phone
Lebih dengan sebutan Video-phone counseling (VPC) merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling mengenal dan “bertatap muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui video-phone lebih memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara konselor dan klien, dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap muka.
b.        Radio dan Televisi
Konseling melalui radio atau televisi,  masih merupakan bentuk lain dari konseling telepon. Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan konseli dipancarkan. Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau advis, jarang hubungan klien dan konselor mencapai taraf yang mendalam dan intensif.  Konseling melalui radio dan televisi memungkinkan permasalahan konseli diketahui oleh umum, oleh karena itu kerahasiaan identitas konseli harus benar-benar menjadi perhatian. Permasalahan waktu dan bagaimana masalah klien akan membatasi keleluasaan dan efektivitas konseling. Hal diatas dapat direalisasikan dengan menggunakan CMS (Content Management System), CMS secara umum dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang memberikan kemudahan pada para pengunanya dalam mengelola dan melakukan perubahan isi sebuah website dinamis tanpa harus dibekali pengetahuan tentang hal-hal yang bersifat teknis. Salah satu CMS yang dapat digunakan adalah AuraCMS dengan lisensi GPL (General Public License), open source/bebas dimodifikasi, asli buatan komunitas Indonesia, mudah dan murah serta berbahasa Indonesia. Layanan Informasi Sekolah yang dibangun dengan menggunakan AuraCMS akan bersifat dinamis, mudah digunakan, simple dan mudah dikelola serta memiliki ukuran file yang kecil. AuraCMS dapat online dalam waktu 1 jam pada server gratis yang banyak ditawarkan di internet. Dengan demikian AuraCMS direkomendasikan sebagai salah satu Content Management System yang dapat digunakan sebagai Media Layanan Informasi pada Bimbingan dan Konseling disekolah.
c.       Internet
Pelayanan konseling melalui fasilitas internet sudah dikenal dengan nama e-counseling ( email counseling ). Berikut ini adalah contoh proses konseling via internet :
  1. email therapy
  2. cyber counseling dan
  3. e-counseling.
1)      Email therapy
Email counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat kegiatan menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan konselor.  Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau bantuan yang diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan.  Konseli pun tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang dihadapi, cukup dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang merupakan masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini  tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat  menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet.  Selain e-mail juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
b)      cyber Counseling
Cyber counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan, dsb.  

konseling dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka, melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
a.       Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik. Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
b.      Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
c.       Penyediaan  materi ”self-help”, yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
d.      Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya.[1]
   Dalam implementasi cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
a.       Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data ; (c) penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (g) kredibilitas konselor.
b.   Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.      Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2.      Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan.
3.      Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya.
4.      Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
   Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan manfaat dalam hal :
1.      Memberikan peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2.      Memperbaiki orientasi klien terhadap konseling.
3.      Membantu dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4.      Memperluas data dalam dokumen.
5.      Memberikan layanan alih tangan (referal).
6.      Memperluas akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7.      Mengurangi kesulitan penjadwalan.
8.      Mendorong individu untuk menggunakan materi ”self-help”.
9.      Meningkatkan peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10.  Menunjang pengumpulan data penelitian.
Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.  

c)      e-counseling
Sedangkan online adalah dimaknai dalam jaringan atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem internet  atau ethernet[2]. Jadi istilah konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru bk atau konselor dengan kliennya.
Syarat-syarat konselor dalam konseling online dan konseling biasa atau face to face tidak jauh berbeda sebagai berikut:
1)      Konselor harus mempunyai wawasan yang luas
2)      Konselor harus menguasai dan memahami teknologi yang digunakan sekarang ini. Maksudnya seorang konselor itu mampu menguasai teknologi yaitu konselor mengerti dan mampu menggunakan teknologi dengan baik untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang fatal dalam proses konseling tersebut.
3)      Latar belakang pendidikannya harus dari bimbingan dan konseling dan minimal tamatan strata satu yang memiliki ilmu bimbingan dan konseling dan harus memiliki ilmu-ilmu tentang mamusia dengan berbagai macam problematikanya,kalau konselornya tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling di khawatirkan dia tidak memahami masalah yang dihadapi oleh siswa/siswi di sekolah dan kurang menguasai cara mengatasi masalah klien secara efektif.

4)      Kepribadian konselor
Seorang konselor harus mempunyai sifat yang baik ikhlas,jujur,objektif,simpatik dan empati serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi. Sedangkan sikapnya,ramah tamah,sopan santun,harus mampu merespon,memahami,dan mendengarkan klien dengan baik selain itu konselor harus mempunyai penampilan yang menarik,gaya bicara yang jelas dan tidak mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap klien
5)      Konselor mampu memahami karakteristik klien
Seorang konselor harus mampu mengetahui dan memahami karakteristik klien walaupun dalam konseling online hal ini  sangat diperlukan juga karena akan membantu konselor dalam mengatasi permasalahan klien dengan baik dan efektif.  
6)      Konselor harus bisa memguasai semua teknik-teknik dalam konseling
Dalam konseling online, konselor juga harus tetap menguasai teknik-teknik yang ada di dalam konseling.[3]
D.    Keuntungan Penggunaan Teknologi dalam Layanan BK
Komputer merupakan salah satu media yang dapat dipergunakan oleh konselor dalam proses konseling. Pelling (2002) menyatakan bahwa penggunaan komputer (internet) dapat dipergunakan untuk membantu siswa dalam proses pilihan karir sampai pada tahap pengambilan keputusan pilihan karir. Hal ini sangat memungkinkan, karena dengan membuka internet, maka siswa akan dapat melihat banyak informasi atau data yang dibutuhkan untuk menentukan pilihan studi lanjut atau pilihan karirnya.
Manfaat penggunaan komputer (internet) adalah:
1.      Pemanfaatan internet untuk survei, studi eksplorasi, mencari data, informasi atau dokumen elektronik yang berharga, dll.
2.      Pemakaian email dan messaging dengan memperhatikan etika.
3.      Publikasi pengumuman, makalah, materi ajar, program aplikasi gratis, data, dll. yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat luas pada situs web (website).
4.      Penyelenggaraan kompetisi ilmiah, seni, ketangkasan secara on line yang bernilai positif bagi masyarakat luas.
Data-data yang didapat melalui internet, dapat dianggap sebagai data yang dapat dipertanggungjawabkan dan masuk akal. Data atau informasi yang didapat melalui internet adalah data-data yang sudah memiliki tingkat validitas tinggi. Hal ini sangat beralasan, karena data yang ada di internet dapat dibaca oleh semua orang di muka bumi. Sehingga kecil kemungkinan jika data yang dimasukkan berupa data-data sampah. Sebagai contoh, saat ini dapat kita lihat di internet tentang profil sebuah perguruan tinggi. Bahkan, informasi yang didapat tidak sebatas pada perguruan tinggi saja, tetapi bisa sampai masing-masing program studi dan bahkan sampai pada kurikulum yang dipergunakan oleh masing-masing program studi. Data-data yang didapat oleh siswa pada akhirnya menjadi suatu dasar pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja, pendampingan konselor sekolah dalam hal ini sangat diperlukan.
Fasilitas di internet dapat dipergunakan untuk melakukan testing bagi siswa. Tentu saja hal ini harus didasari pada kebutuhan siswa. Penggunaan komputer di kelas sebagai media bimbingan dan konseling akan memiliki beberapa keuntungan yaitu sebagai berikut:
1.      Akan meningkatkan kreativitas, meningkatkan keingintahuan dan memberikan variasi pengajaran, sehingga kelas akan menjadi lebih menarik.
2.      Akan meningkatkan kunjungan ke web site, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan siswa;
3.      Konselor akan memiliki pandangan yang baik dan bijaksana terhadap materi yang diberikan;
4.      Akan memunculkan respon yang positif terhadap penggunaan email;
5.      Tidak akan menimbulkan kebosanan;
6.      Dapat ditemukan silabus, kurikulum dan lain sebagainya melalui website; dan
7.      Terdapat pengaturan yang baik
Selain penggunaan internet seperti yang telah diuraikan di atas, dapat dipergunakan pula software seperti microsoft power point. Software ini dapat membantu konselor dalam menyambaikan bahan bimbingan secara lebih interaktif. Konselor dituntut untuk dapat menyajikan bahan layanan dengan mempergunakan imajinasinya agar bahan layanannya tidak membosankan.
Program software power point memberikan kesempatan bagi konselor untuk memberikan sentuhan-sentuhan seni dalam bahan layanan informasi. Melalui program ini, yang ditayangkan tidak saja berupa tulisan-tulisan yang mungkin sangat membosankan, tetapi dapat juga ditampilkan gambar-gambar dan suara-suara yang menarik yang tersedia dalam program power point. Melalui fasilitas ini, konselor dapat pula memasukkan gambar-gambar di luar fasilitas power point, sehingga sasaran yang akan dicapai menjadi lebih optimal.
Gambar-gambar yang disajikan melalui program power point tidak statis seperti yang terdapat pada Over Head Projector (OHP). Konselor dapat memasukkan gambar-gambar yang bergerak, bahkan konselor bisa melakukan insert gambar-gambar yang ada di sebuah film.
E.     Kelemahan Penggunaan Teknologi dalam Layanan BK
Walaupun saat ini masyarakat sangat tergantung pada teknologi, tetapi di lain pihak, masih banyak diantara kita yang mengalami ketakutan untuk mempergunakan teknologi. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat kita masih percaya bahwa pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh orang tua atau orang yang dituakan masih dianggap lebih baik. Hal ini tidak lepas dari budaya paternalistik yang melingkupi masyarakat kita.
Sebaik apapun teknologi yang berkembang, tetapi jika pola pikir masyarakat masih terkungkung dengan nilai-nilai yang diyakini benar, maka data atau informasi yang didapat seakan-akan menjadi tidak berguna. Sebagai contoh, seorang siswa akan memilih jurusan di perguruan tinggi. Mungkin mereka akan mencari informasi sebanyak mungkin, dan konselor akan memfasilitasi keinginan mereka. Tetapi, pada saat mereka dihadapkan untuk menentukan dan memilih jurusan yang akan diambil, maka tidak jarang dari mereka akan berkata, “Saya senang dengan jurusan A, tetapi nanti tergantung pada orang tua saya”.
Contoh lain, saat ini perkembangan teknologi sudah berkembang dengan demikian pesat. Tiap manusia dapat berkomunikasi tanpa dibatasi rentang ruang dan waktu. Tetapi dalam budaya tertentu, alat komunikasi ini bisa menjadi “tidak bermanfaat”. Restu orang tua merupakan hal yang dianggap sakral oleh sebagian budaya tertentu, bahkan meminta restu ini akan lebih afdol jika dilakukan dengan melakukan sungkem.Untuk menunjukkan perilaku ini, maka seringkali mereka melupakan kecanggihan piranti komunikasi yang sudah canggih, walau jarak yang ditempuh untuk mendatangi orang tua relatif jauh.
Hal lain yang terkait dengan penggunaan media dalam bimbingan dan konseling adalah sasaran pengguna seringkali disamakan. Walaupun ragam media sudah bermacam-macam, tetapi media ini seringkali masih belum bisa menyentuh sisi afektif seseorang. Dalam bimbingan dan konseling dikenal istilah empati. Penggunaan media, seringkali pula akan “menghilangkan” empati konselor, jika konselor mempergunakan media sebagai alat bantu utama.
Klien datang ke ruang konseling tidak selalu membutuhkan informasi dari internet atau komputer, bahkan ada kemungkinan klien atau siswa datang ke ruang konseling juga tidak membutuhkan bantuan dari konselor secara langsung melalui proses konseling. Tetapi adakalanya, siswa atau klien datang ke ruang konseling hanya ingin mendapatkan senyuman dari konselor atau penerimaan tanpa syarat dari konselor.
Sebagai benda mati, peralatan teknologi yang ada saat ini hanya bisa bermanfaat jika dimanfaatkan oleh mereka yang memahami penggunaan masing-masing alat tersebut. Artinya penggunaan teknologi ini akan memunculkan efek yang baik jika dijalankan oleh mereka yang paham peralatan tersebut. Sebaliknya, peralatan ini akan memberikan dampak negatif jika pelaksananya tidak memahami dampak yang akan ditimbulkan. Banyak contoh kasus dampak negatif penyalahgunaan teknologi informasi seperti beredarnya rekaman video porno di ponsel, beredarnya video porno bajakan yang dilakukan oleh anak negeri dan lain sebagainya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan Ti yang negatif adalah:
1) Memberikan account pribadi kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut dapat membantu mengerjakan tugas-tugas kuliah yang seharusnya dikerjakan sendiri.
2)      Men- download data berukuran sangat besar (misalnya video) yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan materi pembelajaran, sehingga “memadati” lalu-lintas jaringan dan mengganggu pengguna jaringan yang lain.
3)      Bermain online game (via internet) yang tidak ada kaintannya dengan materi atau kegiatan pembelajaran.
4)      Mengakses (men- download) maupun mempublikasikan tulisan, gambar, suara, video, dll. yang asusila (porno) atau tidak etis.
5)      Mempublikasikan hasil karya orang lain dengan melanggar hak cipta.[4]

BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, penggunaan teknologi dapat membantu memudahkan klien dalam menerima layanan. Namun disamping manfaat yang didapatkan dari penggunaan teknologi, juga terdapat sisi negatif dari penggunaan teknologi. Kalau dilihat dari sisi keduanya teknologi lebih banyak memberikan manfaat yang besar bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Untuk itu, Konselor diharapkan mampu memanfaatkan Teknologi informasi untuk memudahkannya dalam memberikan layanan. Keterampilan konselor atau praktisi bimbingan dan konseling dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan salah satu wujud profesionalitas kerja konselor dalam pelaksanaan program layanan.





DAFTAR PUSTAKA

Http://arihdyacaesar.wordpress.com/
Simarmata. 2006. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Andi.
Ifdil, Makalah Penyelenggaraan koseling online. Disampaikan pada seminar nasional bimbingan dan konseling. 01 Mei 2012



[1] http://lindaerayanti.blogspot.com/
                [2]  Simarmata,  2006 , Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi, (Yogyakarta: Andi) hal.281
[3] Ifdil, makalah Penyelenggaraan koseling online. Disampaikan pada seminar nasional bimbingan dan konseling. 01 Mei 2012
[4] http://arihdyacaesar.wordpress.com/

Komentar